Tingkat Pajak Penahanan di Pantai Gading adalah 18 persen. Tingkat Pajak Penahanan di Pantai Gading rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2022 hingga 2024, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 18,00 persen pada tahun 2023 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2023.

Tingkat Pajak Penahanan di Pantai Gading rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2022 hingga 2024, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 18,00 persen pada tahun 2023 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2023.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2024

Pantai Gading - Tarif Pajak Pemotongan
Di Pantai Gading, tingkat pajak pemotongan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Hal ini berlaku bagi bisnis ketika mereka melakukan pembayaran kepada entitas bisnis lainnya atau individu, misalnya dalam bentuk dividen, bunga, dan royalti. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tingkat pajak pemotongan standar pada bunga untuk non-residen. Pendapatan dari tingkat pajak pemotongan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading. Tingkat Pajak Penahanan di Pantai Gading adalah 18 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2022 - 2024 Persen Tahunan
NSA