Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading adalah 18,45 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading rata-rata 17,18 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 18,45 persen pada 2013 dan terendah 10,55 persen pada 2004.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading rata-rata 17,18 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 18,45 persen pada 2013 dan terendah 10,55 persen pada 2004.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 18,45 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading diproyeksikan akan bergerak sekitar 18,45 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Pantai Gading untuk Perusahaan
Di Pantai Gading, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.45 18.45 18.45 10.55 2004 - 2026 Persen Tahunan