Tingkat Asuransi Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading adalah 18,45 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading rata-rata sebesar 17,12 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 18,45 persen pada tahun 2013 dan rekor terendah sebesar 10,55 persen pada tahun 2004.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Perusahaan di Pantai Gading rata-rata sebesar 17,12 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 18,45 persen pada tahun 2013 dan rekor terendah sebesar 10,55 persen pada tahun 2004.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 18,45 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan di Pantai Gading diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,45 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2024

Pantai Gading - Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan
Di Pantai Gading, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading karena membantu membayar berbagai program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.45 18.45 18.45 10.55 2004 - 2025 Persen Tahunan