Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Pantai Gading adalah 6,30 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Pantai Gading rata-rata sebesar 5,13 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 6,30 persen pada tahun 2013 dan rekor terendah sebesar 3,20 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Pantai Gading rata-rata sebesar 5,13 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 6,30 persen pada tahun 2013 dan rekor terendah sebesar 3,20 persen pada tahun 2005.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 6,30 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan Pantai Gading diproyeksikan akan cenderung sekitar 6,30 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2024

Pantai Gading - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Pantai Gading, Tingkat Keamanan Sosial adalah pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan pada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tingkat Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading karena membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
6.30 6.30 6.30 3.20 2004 - 2025 Persen Tahunan