Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Pantai Gading adalah 6,30 persen. Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Pantai Gading rata-rata 5,18 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 6,30 persen pada 2013 dan terendah 3,20 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Pantai Gading rata-rata 5,18 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 6,30 persen pada 2013 dan terendah 3,20 persen pada 2005.

Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 6,30 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial untuk Karyawan di Pantai Gading diproyeksikan akan bergerak sekitar 6,30 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2025


Tingkat Jaminan Sosial Pantai Gading untuk Karyawan
Di Pantai Gading, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan pendapatan tenaga kerja yang dibebankan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Jaminan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
6.30 6.30 6.30 3.20 2004 - 2026 Persen Tahunan