Tingkat Pajak Korporasi di Pantai Gading berada pada 25 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Pantai Gading rata-rata 26,78 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 38 persen pada 2005 dan terendah rekor 25 persen pada 2008.

Tarif Pajak Perusahaan di Pantai Gading rata-rata 26,78 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 38 persen pada 2005 dan terendah rekor 25 persen pada 2008.

Tarif Pajak Perusahaan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 25,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Pantai Gading diproyeksikan akan bergerak sekitar 25,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Pantai Gading
Di Pantai Gading, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak yang Ditentukan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
25.00 25.00 38.00 25.00 2004 - 2026 Persen Tahunan