Tingkat Pajak Korporasi di Pantai Gading berada pada 25 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Pantai Gading rata-rata sebesar 26,86 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 38,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2008.

Tingkat Pajak Korporasi di Pantai Gading rata-rata sebesar 26,86 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 38,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 25,00 persen pada tahun 2008.

Tingkat Pajak Korporasi di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 25,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Pantai Gading diproyeksikan akan cenderung sekitar 25,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2024

Pantai Gading - Tarif Pajak Perusahaan
Di Pantai Gading, tingkat pajak Penghasilan Perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnisnya, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tingkat tertinggi untuk Penghasilan Perusahaan. Pendapatan dari Tingkat Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading. Tingkat Pajak Korporasi di Pantai Gading adalah 25 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
25.00 25.00 38.00 25.00 2004 - 2025 Persen Tahunan