Tingkat Jaminan Sosial di Pantai Gading berada pada 24,75 persen. Tingkat Jaminan Sosial di Pantai Gading rata-rata sebesar 22,11 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 24,75 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 13,75 persen pada tahun 2004.

Tingkat Jaminan Sosial di Pantai Gading rata-rata sebesar 22,11 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 24,75 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 13,75 persen pada tahun 2004.

Tingkat Jaminan Sosial di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 24,75 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Jaminan Sosial Pantai Gading diproyeksikan akan cenderung sekitar 24,75 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2024

Pantai Gading - Tingkat Jaminan Sosial
Di Pantai Gading, Tarif Jaminan Sosial adalah pajak yang terkait dengan penghasilan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Penerimaan dari Tarif Jaminan Sosial adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading karena membantu membayar banyak program sosial termasuk kesejahteraan, layanan kesehatan, dan banyak manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
24.75 24.75 24.75 13.75 2004 - 2025 Persen Tahunan