Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun yang sama.

Tarif Pajak Penjualan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Pantai Gading diproyeksikan akan bergerak sekitar 18,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penjualan Pantai Gading
Di Pantai Gading, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pantai Gading.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2014 - 2026 Persen Tahunan