Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Pantai Gading diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 24.75 24.75 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 18.45 18.45 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 6.30 6.30 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 18.00 18.00 Persen Dec 2024

Pantai Gading - Tarif Pajak Penjualan
Di Pantai Gading, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Pantai Gading. Tingkat Pajak Penjualan di Pantai Gading adalah 18 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2014 - 2025 Persen Tahunan