Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Peru adalah 30 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Peru rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Peru rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Peru diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Peru diproyeksikan akan bergerak sekitar 30,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.50 29.50 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 30.00 30.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Peru
Di Peru, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Peru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2004 - 2026 Persen Tahunan