Tingkat Pajak Korporasi di Peru berada pada 29,50 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Peru rata-rata sebesar 29,57 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1998 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2003.

Tingkat Pajak Korporasi di Peru rata-rata sebesar 29,57 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 1998 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2003.

Tingkat Pajak Korporasi di Peru diperkirakan akan mencapai 29,50 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Peru diproyeksikan akan cenderung sekitar 29,50 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.50 29.50 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 30.00 30.00 Persen Dec 2024

Peru - Tarif Pajak Perusahaan
Di Peru, tingkat pajak Pendapatan Perusahaan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tingkat tertinggi untuk Pendapatan Perusahaan. Pendapatan dari Tingkat Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Peru. Tingkat Pajak Korporasi di Peru berada pada 29,50 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
29.50 29.50 30.00 27.00 1997 - 2025 Persen Tahunan