Tingkat Pajak Korporasi di Peru berada pada 29,50 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Peru rata-rata 29,57 persen dari 1997 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30 persen pada 1998 dan terendah 27 persen pada 2003.

Tingkat Pajak Perusahaan di Peru rata-rata 29,57 persen dari 1997 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30 persen pada 1998 dan terendah 27 persen pada 2003.

Tarif Pajak Perusahaan di Peru diperkirakan akan mencapai 29,50 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Peru diproyeksikan akan bergerak sekitar 29,50 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.50 29.50 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 30.00 30.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Peru
Di Peru, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan kegiatan usaha mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Peru.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
29.50 29.50 30.00 27.00 1997 - 2026 Persen Tahunan