Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab adalah 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2018 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2019.

Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2018 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2019.

Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab diperkirakan akan mencapai 5,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Uni Emirat Arab - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 5,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 9.00 9.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 17.50 17.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 5.00 5.00 Persen Dec 2024

Uni Emirat Arab - Tarif Pajak Penjualan
Di Uni Emirat Arab, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk menentukan tingkat pajak penjualan mengacu pada tarif standar. Penerimaan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Uni Emirat Arab.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
5.00 5.00 5.00 5.00 2018 - 2025 Persen Tahunan