Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab adalah 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2018 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2019.

Tingkat Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2018 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2019.

Tarif Pajak Penjualan di Uni Emirat Arab diperkirakan akan mencapai 5,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Uni Emirat Arab - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 5,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 9.00 9.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 17.50 17.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 5.00 5.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Uni Emirat Arab - PPN
Di Uni Emirat Arab, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif standar. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Uni Emirat Arab.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
5.00 5.00 5.00 5.00 2018 - 2026 Persen Tahunan