Tingkat Pajak Penjualan di Kamerun berada pada 19,25 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Kamerun rata-rata sebesar 19,25 persen dari tahun 2015 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 19,25 persen pada tahun 2016 dan titik terendah sebesar 19,25 persen pada tahun 2016.

Tingkat Pajak Penjualan di Kamerun rata-rata sebesar 19,25 persen dari tahun 2015 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 19,25 persen pada tahun 2016 dan titik terendah sebesar 19,25 persen pada tahun 2016.

Tarif Pajak Penjualan di Kamerun diperkirakan akan mencapai 19,25 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Kamerun diproyeksikan akan bergerak sekitar 19,25 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 33.00 33.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 38.50 38.50 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 19.25 19.25 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 20.40 20.40 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 16.20 16.20 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 4.20 4.20 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Kamerun
Di Kamerun, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Acuan yang digunakan untuk tarif pajak penjualan merujuk pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Kamerun.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
19.25 19.25 19.25 19.25 2015 - 2026 Persen Tahunan