Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Kamerun berada pada 38,50 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Kamerun rata-rata sebesar 36,11 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 38,50 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 35,00 persen pada tahun 2007.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Kamerun rata-rata sebesar 36,11 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 38,50 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 35,00 persen pada tahun 2007.