Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania adalah 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania rata-rata 18,38 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 20 persen pada 2007 dan terendah 18 persen pada 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania rata-rata 18,38 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 20 persen pada 2007 dan terendah 18 persen pada 2010.

Tarif Pajak Penjualan di Tanzania diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Tanzania - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 18,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026


Tingkat Pajak Penjualan Tanzania - PPN
Di Tanzania, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Tanzania.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 20.00 18.00 2006 - 2026 Persen Tahunan