Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania adalah 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania rata-rata sebesar 18,40 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2007 dan titik terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania rata-rata sebesar 18,40 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2007 dan titik terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Tanzania - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Tanzania - Tarif Pajak Penjualan
Di Tanzania, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Tanzania. Tingkat Pajak Penjualan di Tanzania saat ini adalah 18 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 20.00 18.00 2006 - 2025 Persen Tahunan