Tingkat Pajak Korporasi di Tanzania adalah 30 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Tanzania rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Korporasi di Tanzania rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Korporasi di Tanzania diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Tanzania diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Tanzania - Tarif Pajak Perusahaan
Di Tanzania, tarif pajak pendapatan perusahaan merupakan pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnisnya, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pendapatan Perusahaan. Pendapatan dari Tarif Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Tanzania.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2009 - 2025 Persen Tahunan