Tingkat Pajak Korporasi di Tanzania adalah 30 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Tanzania rata-rata 30,00 persen dari 2009 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30,00 persen pada 2010 dan terendah 30,00 persen pada 2010.

Tingkat Pajak Perusahaan di Tanzania rata-rata 30,00 persen dari 2009 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30,00 persen pada 2010 dan terendah 30,00 persen pada 2010.

Tarif Pajak Perusahaan di Tanzania diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Tanzania diproyeksikan akan bergerak sekitar 30,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Tanzania
Di Tanzania, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Tanzania.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2009 - 2026 Persen Tahunan