Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania adalah 30 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Tanzania diproyeksikan akan bergerak sekitar 30,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Tanzania
Di Tanzania, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Tanzania.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2004 - 2026 Persen Tahunan