Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania adalah 30 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2005 dan titik terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Tanzania diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Tanzania diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Tanzania - Tarif Pajak Individu
Di Tanzania, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu-individu dan dikenakan pada berbagai sumber penghasilan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan merujuk pada Tingkat Pajak Tertinggi Marginal untuk individu-individu. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Tanzania.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2004 - 2025 Persen Tahunan