Tingkat Pajak Penjualan di Suriname berada pada 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Suriname rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Suriname rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Suriname diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Suriname - Pajak Omset diperkirakan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 36.00 36.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 38.00 38.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025

Suriname - Tarif Pajak Penjualan
Di Suriname, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Suriname. Tingkat Pajak Penjualan di Suriname adalah 10 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 10.00 10.00 2014 - 2025 Persen Tahunan