Tingkat Pajak Penjualan di Suriname berada pada 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Suriname rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Suriname rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Suriname diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Suriname - Pajak Omset diperkirakan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.