Tingkat Pajak Korporasi di Suriname berada pada 36 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Suriname rata-rata sebesar 35,65 persen dari tahun 2013 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 36,00 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 34,50 persen pada tahun 2014.

Tingkat Pajak Perusahaan di Suriname rata-rata sebesar 35,65 persen dari tahun 2013 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 36,00 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 34,50 persen pada tahun 2014.

Tingkat Pajak Korporasi di Suriname diperkirakan akan mencapai 36,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Suriname diproyeksikan akan cenderung sekitar 36,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 36.00 36.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 38.00 38.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025

Suriname - Tarif Pajak Perusahaan
Di Suriname, tarif pajak pendapatan perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat melakukan kegiatan bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Pedoman yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Pendapatan Perusahaan. Pendapatan dari Tarif Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Suriname.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
36.00 36.00 36.00 34.50 2013 - 2025 Persen Tahunan