Tingkat Pajak Korporasi di Suriname berada pada 36 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Suriname rata-rata 35,68 persen dari 2013 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 36 persen pada 2013 dan terendah rekor 34,50 persen pada 2014.

Tarif Pajak Perusahaan di Suriname rata-rata 35,68 persen dari 2013 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 36 persen pada 2013 dan terendah rekor 34,50 persen pada 2014.

Tarif Pajak Perusahaan di Suriname diperkirakan akan mencapai 36,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Suriname diproyeksikan akan bergerak sekitar 36,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 36.00 36.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 38.00 38.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Suriname
Di Suriname, tarif pajak pendapatan perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat melakukan kegiatan bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Pedoman yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Pendapatan Perusahaan. Pendapatan dari Tarif Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Suriname.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
36.00 36.00 36.00 34.50 2013 - 2026 Persen Tahunan