Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname adalah 38 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname rata-rata sebesar 38,00 persen dari tahun 2013 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 38,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 38,00 persen pada tahun 2014.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname rata-rata sebesar 38,00 persen dari tahun 2013 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 38,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 38,00 persen pada tahun 2014.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname diperkirakan akan mencapai 38,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Suriname diproyeksikan akan bergerak sekitar 38,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 36.00 36.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 38.00 38.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Suriname
Di Suriname, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Suriname.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
38.00 38.00 38.00 38.00 2013 - 2026 Persen Tahunan