Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname adalah 38 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname rata-rata sebesar 38,00 persen dari tahun 2013 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 38,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 38,00 persen pada tahun 2014.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname rata-rata sebesar 38,00 persen dari tahun 2013 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 38,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 38,00 persen pada tahun 2014.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Suriname diperkirakan akan mencapai 38,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Suriname diproyeksikan akan cenderung sekitar 38,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.