Tingkat Pajak Penjualan di Pakistan berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Pakistan rata-rata sebesar 16,55 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2024 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Pakistan rata-rata sebesar 16,55 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2024 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Pakistan diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Pakistan - Pajak Penjualan diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.00 29.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Pakistan - Tarif Pajak Penjualan
Di Pakistan, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Benchmark yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tarif standar. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pakistan. Tingkat Pajak Penjualan di Pakistan adalah 18 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 15.00 2006 - 2025 Persen Tahunan