Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan adalah 35 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan rata-rata sebesar 25,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2020 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan rata-rata sebesar 25,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2020 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan diperkirakan akan mencapai 35,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Pakistan diproyeksikan akan cenderung sekitar 35,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.00 29.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Pakistan - Tarif Pajak Individu
Di Pakistan, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dikumpulkan dari individu-individu dan dikenakan pada berbagai sumber penghasilan seperti tenaga kerja, pensiun, bunga, dan dividen. Benchmark yang kami gunakan mengacu pada Tingkat Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pakistan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
35.00 35.00 35.00 20.00 2006 - 2025 Persen Tahunan