Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan adalah 35 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan rata-rata sebesar 25,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2020 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2007.
Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan rata-rata sebesar 25,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 35,00 persen pada tahun 2020 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2007.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan diperkirakan akan mencapai 35,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Pakistan diproyeksikan akan cenderung sekitar 35,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.