Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan adalah 35 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan rata-rata 25,48 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi sepanjang masa sebesar 35 persen pada 2020 dan terendah sepanjang masa sebesar 20 persen pada 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan rata-rata 25,48 persen dari 2006 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi sepanjang masa sebesar 35 persen pada 2020 dan terendah sepanjang masa sebesar 20 persen pada 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Pakistan diperkirakan akan mencapai 35,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Pakistan diproyeksikan akan bergerak sekitar 35,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.00 29.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Pakistan
Di Pakistan, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Pakistan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
35.00 35.00 35.00 20.00 2006 - 2026 Persen Tahunan