Tingkat Pajak Korporasi di Pakistan berada pada 29 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Pakistan rata-rata 33,06 persen dari 1997 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 43 persen pada tahun 2000 dan terendah rekor 29 persen pada tahun 2021.

Tarif Pajak Perusahaan di Pakistan rata-rata 33,06 persen dari 1997 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 43 persen pada tahun 2000 dan terendah rekor 29 persen pada tahun 2021.

Tarif Pajak Perusahaan di Pakistan diperkirakan akan mencapai 29,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Pakistan diproyeksikan akan bergerak sekitar 29,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.00 29.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Pakistan
Di Pakistan, tarif pajak penghasilan badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Pakistan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
29.00 29.00 43.00 29.00 1997 - 2026 Persen Tahunan