Tingkat Pajak Korporasi di Pakistan berada pada 29 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Pakistan rata-rata sebesar 33,19 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 43,00 persen pada tahun 2000 dan level terendah sebesar 29,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Korporasi di Pakistan rata-rata sebesar 33,19 persen dari tahun 1997 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 43,00 persen pada tahun 2000 dan level terendah sebesar 29,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Korporasi di Pakistan diperkirakan akan mencapai 29,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Pakistan diproyeksikan akan cenderung sekitar 29,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 29.00 29.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Pakistan - Tarif Pajak Perusahaan
Di Pakistan, tarif pajak penghasilan korporasi adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnisnya, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Korporasi. Pendapatan dari Tarif Pajak Korporasi adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Pakistan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
29.00 29.00 43.00 29.00 1997 - 2025 Persen Tahunan