Tingkat Pajak Penjualan di Myanmar berada pada 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Myanmar rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2017.

Tingkat Pajak Penjualan di Myanmar rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2017.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 25.00 25.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2025

Myanmar - Tarif Pajak Penjualan
Di Myanmar, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Myanmar.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
5.00 5.00 30.00 5.00 2014 - 2025 Persen Tahunan