Tingkat Pajak Penjualan di Myanmar berada pada 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Myanmar rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2017.
Tingkat Pajak Penjualan di Myanmar rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai puncak tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2017.