Tingkat Pajak Korporasi di Myanmar berada pada 22 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Myanmar rata-rata 23,75 persen dari 2015 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 25 persen pada 2016 dan terendah rekor 22 persen pada 2022.

Tarif Pajak Perusahaan di Myanmar rata-rata 23,75 persen dari 2015 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 25 persen pada 2016 dan terendah rekor 22 persen pada 2022.

Tarif Pajak Perusahaan di Myanmar diperkirakan akan mencapai 22,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Myanmar diproyeksikan akan bergerak sekitar 22,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Myanmar
Di Myanmar, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Myanmar.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
22.00 22.00 25.00 22.00 2015 - 2026 Persen Tahunan