Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Myanmar adalah 25 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Myanmar rata-rata 23,93 persen dari 2013 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 25 persen pada 2016 dan terendah 20 persen pada 2014.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Myanmar rata-rata 23,93 persen dari 2013 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 25 persen pada 2016 dan terendah 20 persen pada 2014.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Myanmar diperkirakan akan mencapai 25,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Myanmar diproyeksikan akan bergerak sekitar 25,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 22.00 22.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 25.00 25.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Myanmar
Di Myanmar, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Myanmar.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
25.00 25.00 25.00 20.00 2013 - 2026 Persen Tahunan