Tingkat Asuransi Sosial bagi Karyawan di Mikronesia adalah sebesar 7,50 persen. Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Mikronesia rata-rata sebesar 7,50 persen dari tahun 2020 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 7,50 persen pada tahun 2021 dan titik terendah sebesar 7,50 persen pada tahun 2021.

Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan di Mikronesia rata-rata sebesar 7,50 persen dari tahun 2020 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 7,50 persen pada tahun 2021 dan titik terendah sebesar 7,50 persen pada tahun 2021.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 21.00 21.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 7.50 7.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.50 7.50 Persen Dec 2025

Mikronesia - Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan
Di Mikronesia, Tarif Keamanan Sosial merupakan pajak terkait dengan pendapatan kerja yang dikenakan kepada perusahaan dan karyawan. Pendapatan dari Tarif Keamanan Sosial merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Mikronesia karena membantu membiayai banyak program sosial termasuk kesejahteraan, perawatan kesehatan, dan berbagai manfaat lainnya.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
7.50 7.50 7.50 7.50 2020 - 2025 Persen Tahunan