Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia berada pada 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2015.

Tarif Pajak Penjualan di Mikronesia diperkirakan akan mencapai 5,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Mikronesia - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 5,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 21.00 21.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 7.50 7.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.50 7.50 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penjualan Mikronesia - PPN
Di Mikronesia, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Standar yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari tarif pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Mikronesia.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
5.00 5.00 5.00 5.00 2014 - 2026 Persen Tahunan