Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia berada pada 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia diperkirakan akan mencapai 5,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Mikronesia - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 5,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 21.00 21.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 5.00 5.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 7.50 7.50 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 7.50 7.50 Persen Dec 2025

Mikronesia - Tarif Pajak Penjualan
Di Mikronesia, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Standar yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari tarif pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Mikronesia. Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia saat ini sebesar 5 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
5.00 5.00 5.00 5.00 2014 - 2025 Persen Tahunan