Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia berada pada 5 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia rata-rata sebesar 5,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 5,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Mikronesia diperkirakan akan mencapai 5,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Mikronesia - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 5,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.