Tingkat Pajak Korporasi di Maladewa berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa rata-rata sebesar 8,18 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa rata-rata sebesar 8,18 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Pajak Korporasi di Maladewa diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Maladewa diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 10.00 10.00 Persen Dec 2024

Maladewa - Tarif Pajak Perusahaan
Di Maladewa, tarif pajak penghasilan perusahaan adalah pajak yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan kegiatan bisnis, biasanya selama satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan merujuk pada tarif tertinggi untuk Penghasilan Perusahaan. Pendapatan dari Tarif Pajak Perusahaan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Maladewa. Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa berada pada 15 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 0.00 2004 - 2025 Persen Tahunan