Tingkat Pajak Korporasi di Maladewa berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa rata-rata 8,48 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi sepanjang masa sebesar 15 persen pada 2014 dan terendah sepanjang masa sebesar 0 persen pada 2005.

Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa rata-rata 8,48 persen dari 2004 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi sepanjang masa sebesar 15 persen pada 2014 dan terendah sepanjang masa sebesar 0 persen pada 2005.

Tarif Pajak Perusahaan di Maladewa diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Maladewa diproyeksikan akan bergerak sekitar 15,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 10.00 10.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Maladewa
Di Maladewa, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Maladewa.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 0.00 2004 - 2026 Persen Tahunan