Tingkat Pajak Korporasi di Maladewa berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa rata-rata sebesar 8,18 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.
Tingkat Pajak Perusahaan di Maladewa rata-rata sebesar 8,18 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2014 dan level terendah sebesar 0,00 persen pada tahun 2005.
Tingkat Pajak Korporasi di Maladewa diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Maladewa diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.