Tingkat Pajak Penjualan di Malawi berada pada 16,50 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Malawi rata-rata sebesar 16,50 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 16,50 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 16,50 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Malawi rata-rata sebesar 16,50 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 16,50 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 16,50 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Malawi diperkirakan akan mencapai 16,50 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Malawi - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 16,50 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 16.50 16.50 Persen Dec 2025

Malawi - Tarif Pajak Penjualan
Di Malawi, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari tarif pajak penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malawi. Tingkat Pajak Penjualan di Malawi saat ini sebesar 16,50 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
16.50 16.50 16.50 16.50 2009 - 2025 Persen Tahunan