Tingkat Pajak Penjualan di Malawi berada pada 16,50 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Malawi rata-rata sebesar 16,50 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 16,50 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 16,50 persen pada tahun 2010.
Tingkat Pajak Penjualan di Malawi rata-rata sebesar 16,50 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 16,50 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 16,50 persen pada tahun 2010.
Tingkat Pajak Penjualan di Malawi diperkirakan akan mencapai 16,50 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Malawi - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 16,50 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.