Tingkat Pajak Penjualan di Malawi berada pada 16,50 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Malawi rata-rata sebesar 16,50 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 16,50 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 16,50 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Malawi rata-rata sebesar 16,50 persen dari tahun 2009 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 16,50 persen pada tahun 2010 dan level terendah sebesar 16,50 persen pada tahun 2010.

Tingkat Pajak Penjualan di Malawi diperkirakan akan mencapai 16,50 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Malawi - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 16,50 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 40.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 16.50 16.50 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Malawi - PPN
Di Malawi, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari tarif pajak penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malawi.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
16.50 16.50 16.50 16.50 2009 - 2026 Persen Tahunan