Tingkat Pajak Perusahaan di Malawi berada pada 30 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Malawi rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2012 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2013.

Tingkat Pajak Korporasi di Malawi rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2012 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2013.

Tingkat Pajak Korporasi di Malawi diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Malawi diproyeksikan akan cenderung sekitar 30,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 16.50 16.50 Persen Dec 2025

Malawi - Tarif Pajak Perusahaan
Di Malawi, tarif pajak Penghasilan Korporasi adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh oleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya dalam satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan merujuk pada tarif tertinggi untuk Penghasilan Korporasi. Pendapatan dari Tarif Pajak Korporasi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malawi.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2012 - 2025 Persen Tahunan