Tingkat Pajak Perusahaan di Malawi berada pada 30 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Malawi rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2012 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2013.

Tingkat Pajak Korporasi di Malawi rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2012 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 30,00 persen pada tahun 2013 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2013.

Tarif Pajak Perusahaan di Malawi diperkirakan akan mencapai 30,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Malawi diproyeksikan akan bergerak sekitar 30,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 40.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 16.50 16.50 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Malawi
Di Malawi, tarif pajak Penghasilan Korporasi adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh oleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya dalam satu tahun bisnis. Patokan yang kami gunakan merujuk pada tarif tertinggi untuk Penghasilan Korporasi. Pendapatan dari Tarif Pajak Korporasi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Malawi.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2012 - 2026 Persen Tahunan