Tarif Pajak Penjualan di Madagaskar berada pada 20 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Madagaskar rata-rata sebesar 20,06 persen dari tahun 2008 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 21,00 persen pada tahun 2009 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2008.

Tingkat Pajak Penjualan di Madagaskar rata-rata sebesar 20,06 persen dari tahun 2008 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 21,00 persen pada tahun 2009 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2008.

Tingkat Pajak Penjualan di Madagaskar diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Madagaskar diproyeksikan akan cenderung sekitar 20,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 21.00 21.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 19.00 19.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 2.00 2.00 Persen Dec 2025

Madagaskar - Tarif Pajak Penjualan
Di Madagaskar, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Madagaskar.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 21.00 20.00 2008 - 2025 Persen Tahunan