Tarif Pajak Penjualan di Madagaskar berada pada 20 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Madagaskar rata-rata 20,05 persen dari 2008 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 21 persen pada 2009 dan terendah 20 persen pada 2008.

Tingkat Pajak Penjualan di Madagaskar rata-rata 20,05 persen dari 2008 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 21 persen pada 2009 dan terendah 20 persen pada 2008.

Tarif Pajak Penjualan di Madagaskar diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Madagaskar diproyeksikan akan bergerak sekitar 20,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 21.00 21.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 19.00 19.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 2.00 2.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Madagaskar
Di Madagaskar, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Madagaskar.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 21.00 20.00 2008 - 2026 Persen Tahunan