Tingkat Pajak Korporasi di Madagaskar berada pada 20 persen. Tarif Pajak Perusahaan di Madagaskar rata-rata 21,50 persen dari 2007 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30 persen pada 2008 dan terendah rekor 20 persen pada 2013.

Tarif Pajak Perusahaan di Madagaskar rata-rata 21,50 persen dari 2007 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 30 persen pada 2008 dan terendah rekor 20 persen pada 2013.

Tarif Pajak Perusahaan di Madagaskar diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Madagaskar diproyeksikan akan bergerak sekitar 20,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 21.00 21.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 19.00 19.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 2.00 2.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Perusahaan Madagaskar
Di Madagaskar, tarif Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Madagaskar.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 30.00 20.00 2007 - 2026 Persen Tahunan