Tingkat Pajak Penjualan di Luksemburg adalah 17 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Luksemburg rata-rata 15,89 persen dari tahun 2000 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17 persen pada tahun 2015 dan terendah 15 persen pada tahun 2001.

Tingkat Pajak Penjualan di Luksemburg rata-rata 15,89 persen dari tahun 2000 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 17 persen pada tahun 2015 dan terendah 15 persen pada tahun 2001.

Tarif Pajak Penjualan di Luksemburg diperkirakan akan mencapai 17,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Luksemburg - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 17,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 23.87 23.87 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 42.00 42.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 28.05 27.19 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 15.10 14.74 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 12.95 12.45 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 0.00 0.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penjualan Luksemburg - PPN
Di Luksemburg, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Luksemburg.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
17.00 17.00 17.00 15.00 2000 - 2026 Persen Tahunan