Tingkat Pajak Korporasi di Irak berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Korporasi di Irak rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2008 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2009 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2009.

Tingkat Pajak Korporasi di Irak rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2008 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2009 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2009.

Tarif Pajak Perusahaan di Irak diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Perusahaan Irak diproyeksikan akan bergerak sekitar 15,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 15.00 15.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 17.00 17.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 5.00 5.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Perusahaan Irak
Di Irak, tarif pajak penghasilan badan adalah pajak yang dipungut dari perusahaan. Jumlahnya berdasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif tertinggi untuk Pajak Penghasilan Badan. Pendapatan dari Tarif Pajak Badan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Irak.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 15.00 2008 - 2026 Persen Tahunan