Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2007.

Tarif Pajak Penjualan di Bangladesh diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Bangladesh diproyeksikan akan bergerak sekitar 15,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 27.50 27.50 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Bangladesh
Di Bangladesh, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Bangladesh.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 15.00 2006 - 2026 Persen Tahunan