Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh berada pada 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2007.

Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Bangladesh diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 27.50 27.50 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 25.00 25.00 Persen Dec 2024
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025

Bangladesh - Tarif Pajak Penjualan
Di Bangladesh, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Bangladesh. Tingkat Pajak Penjualan di Bangladesh adalah 15 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 15.00 2006 - 2025 Persen Tahunan