Tingkat Pajak Penjualan di Bahrain adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Bahrain rata-rata sebesar 7,86 persen dari tahun 2019 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2022 dan titik terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2020.

Tingkat Pajak Penjualan di Bahrain rata-rata sebesar 7,86 persen dari tahun 2019 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2022 dan titik terendah sebesar 5,00 persen pada tahun 2020.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 25.00 24.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 17.00 16.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.00 8.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Pemotongan 0.00 0.00 Persen Dec 2024

Bahrain - Tarif Pajak Penjualan
Di Bahrain, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Standar yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan merujuk pada tarif standar. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Bahrain.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 10.00 5.00 2019 - 2025 Persen Tahunan