Tingkat Pajak Penjualan di Uganda adalah 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Uganda rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Uganda rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Uganda diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Uganda - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 40.00 40.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 5.00 5.00 Persen Dec 2025

Uganda - Tarif Pajak Penjualan
Di Uganda, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Uganda. Tingkat Pajak Penjualan di Uganda adalah 18 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2014 - 2025 Persen Tahunan