Tingkat Pajak Penjualan di Uganda adalah 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Uganda rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Uganda rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.

Tarif Pajak Penjualan di Uganda diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Uganda - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 18,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 40.00 40.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 15.00 15.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 10.00 10.00 Persen Dec 2025
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 5.00 5.00 Persen Dec 2025


Tingkat Pajak Penjualan Uganda - PPN
Di Uganda, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Uganda.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2014 - 2026 Persen Tahunan