Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2017.
Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2017.
Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Kepulauan Solomon diproyeksikan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.