Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2017.

Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon rata-rata sebesar 11,25 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan rekor terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2017.

Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Kepulauan Solomon diproyeksikan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025

Kepulauan Solomon - Tarif Pajak Penjualan
Di Kepulauan Solomon, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Benchmark yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Kepulauan Solomon. Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon adalah 10 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 15.00 10.00 2014 - 2025 Persen Tahunan