Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon rata-rata 11,15 persen dari 2014 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 15 persen pada 2015 dan terendah sepanjang masa 10 persen pada 2017.

Tingkat Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon rata-rata 11,15 persen dari 2014 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 15 persen pada 2015 dan terendah sepanjang masa 10 persen pada 2017.

Tarif Pajak Penjualan di Kepulauan Solomon diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Kepulauan Solomon diproyeksikan akan bergerak sekitar 10,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Kepulauan Solomon
Di Kepulauan Solomon, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Kepulauan Solomon.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 15.00 10.00 2014 - 2026 Persen Tahunan