Tingkat Pajak Korporasi di Kepulauan Solomon adalah 30 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Kepulauan Solomon rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2020 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 30,00 persen pada tahun 2021 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2021.

Tingkat Pajak Perusahaan di Kepulauan Solomon rata-rata sebesar 30,00 persen dari tahun 2020 hingga 2025, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar 30,00 persen pada tahun 2021 dan level terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2021.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 30.00 30.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025

Kepulauan Solomon - Tarif Pajak Perusahaan
Di Kepulauan Solomon, tarif Pajak Penghasilan Perusahaan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan. Jumlahnya didasarkan pada pendapatan bersih yang diperoleh perusahaan saat menjalankan aktivitas bisnis mereka, biasanya selama satu tahun bisnis. Tolak ukur yang kami gunakan mengacu pada tarif hukum untuk Pajak Penghasilan Perusahaan. Tingkat Pajak Perusahaan di Kepulauan Solomon saat ini sebesar 30 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
30.00 30.00 30.00 30.00 2020 - 2025 Persen Tahunan