Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa berada pada 27 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa rata-rata sebesar 27,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 27,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2005.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa rata-rata sebesar 27,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 27,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2005.
Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa diperkirakan akan mencapai 27,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi Samoa diproyeksikan akan cenderung sekitar 27,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.