Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa berada pada 27 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa rata-rata sebesar 27,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 27,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa rata-rata sebesar 27,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 27,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Samoa diperkirakan akan mencapai 27,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Samoa diproyeksikan akan bergerak sekitar 27,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 27.00 27.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 27.00 27.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Samoa
Di Samoa, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Samoa.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
27.00 27.00 27.00 27.00 2004 - 2026 Persen Tahunan