Tingkat Pajak Perusahaan di Samoa berada pada 27 persen. Tingkat Pajak Perusahaan di Samoa rata-rata sebesar 27,10 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 29,00 persen pada tahun 2006 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2007.
Tingkat Pajak Perusahaan di Samoa rata-rata sebesar 27,10 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 29,00 persen pada tahun 2006 dan level terendah sebesar 27,00 persen pada tahun 2007.
Tingkat Pajak Korporasi di Samoa diperkirakan akan mencapai 27,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Korporasi Samoa diproyeksikan akan cenderung sekitar 27,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.