Tingkat Pajak Penjualan di Republik Kongo berada pada 18,90 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Republik Kongo rata-rata sebesar 18,53 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,90 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Republik Kongo rata-rata sebesar 18,53 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,90 persen pada tahun 2019 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Republik Kongo diperkirakan akan mencapai 18,90 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Republik Kongo - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,90 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.