Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Macau adalah 12 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Macau rata-rata sebesar 12,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 12,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Macau rata-rata sebesar 12,00 persen dari tahun 2006 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 12,00 persen pada tahun 2007 dan level terendah sebesar 12,00 persen pada tahun 2007.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Makau diperkirakan akan mencapai 12,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Makau diproyeksikan akan bergerak sekitar 12,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 12.00 12.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 0.00 0.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Makau
Di Makau, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Makau.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
12.00 12.00 12.00 12.00 2006 - 2026 Persen Tahunan