Tingkat Pajak Penjualan di Guinea Khatulistiwa adalah 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Guinea Khatulistiwa rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Guinea Khatulistiwa rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Guinea Khatulistiwa diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan harapan analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Guinea Khatulistiwa - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.