Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Siprus berada pada 35 persen. Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Siprus rata-rata sebesar 35,00 persen dari tahun 1995 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 40,00 persen pada tahun 1996 dan rekor terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2003.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Siprus rata-rata sebesar 35,00 persen dari tahun 1995 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 40,00 persen pada tahun 1996 dan rekor terendah sebesar 30,00 persen pada tahun 2003.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Siprus diperkirakan akan mencapai 35,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Siprus diproyeksikan akan bergerak sekitar 35,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 12.50 12.50 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 35.00 35.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 19.00 19.00 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial 17.60 17.60 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Perusahaan 8.80 8.80 Persen Dec 2026
Tingkat Jaminan Sosial bagi Karyawan 8.80 8.80 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Pemotongan 0.00 0.00 Persen Dec 2025


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Siprus
Di Siprus, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Siprus.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
35.00 35.00 40.00 30.00 1995 - 2026 Persen Tahunan