Tingkat Pajak Penjualan di Afghanistan berada pada 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Afghanistan rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Afghanistan rata-rata sebesar 10,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 10,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 10,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Afghanistan diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Afghanistan diproyeksikan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 20.00 20.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025

Afganistan - Tarif Pajak Penjualan
Di Afghanistan, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian beberapa barang dan jasa tertentu. Suku bunga pajak penjualan yang kami gunakan merujuk pada suku bunga tertinggi. Pendapatan dari suku bunga pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Afghanistan. Tingkat Pajak Penjualan di Afghanistan adalah 10 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 10.00 10.00 2014 - 2025 Persen Tahunan