Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Afghanistan adalah 20 persen. Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Afghanistan rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2005.

Tingkat Pajak Penghasilan Pribadi di Afghanistan rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2004 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2005 dan level terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2005.

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi di Afghanistan diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Afghanistan diproyeksikan akan bergerak sekitar 20,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 20.00 20.00 Persen Dec 2026
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Afghanistan
Di Afghanistan, Tarif Pajak Penghasilan Pribadi adalah pajak yang dipungut dari individu dan dikenakan pada berbagai sumber pendapatan seperti upah, pensiun, bunga, dan dividen. Tolok ukur yang kami gunakan mengacu pada Tarif Pajak Marginal Tertinggi untuk individu. Pendapatan dari Tarif Pajak Penghasilan Pribadi merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Afghanistan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 20.00 20.00 2004 - 2026 Persen Tahunan