Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara adalah 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Korea Utara - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 15,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2025

Korea Utara - Tarif Pajak Penjualan
Di Korea Utara, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Patokan yang digunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari Tingkat Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Korea Utara.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 15.00 2014 - 2025 Persen Tahunan