Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara adalah 15 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Korea Utara rata-rata sebesar 15,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 15,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 15,00 persen pada tahun yang sama.

Tarif Pajak Penjualan di Korea Utara diperkirakan akan mencapai 15,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Korea Utara - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 15,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 15.00 15.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Korea Utara - PPN
Di Korea Utara, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Korea Utara.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
15.00 15.00 15.00 15.00 2014 - 2026 Persen Tahunan