Tingkat Pajak Penjualan di Mali berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Mali rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Mali rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Mali diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Mali - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Mali - Tarif Pajak Penjualan
Di Mali, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Patokan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari tarif pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Mali. Tingkat Pajak Penjualan di Mali adalah 18 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2014 - 2025 Persen Tahunan