Tingkat Pajak Penjualan di Isle Of Man berada pada 20 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Isle Of Man rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Isle Of Man rata-rata sebesar 20,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 20,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 20,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Isle Of Man diperkirakan akan mencapai 20,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Isle Of Man - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 20,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Perusahaan 0.00 0.00 Persen Dec 2025
Tingkat Pajak Penghasilan Perorangan 22.00 22.00 Persen Dec 2025
Tarif Pajak Penjualan 20.00 20.00 Persen Dec 2025

Pulau Man - Tarif Pajak Penjualan
Di Isle of Man, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolak ukur yang digunakan untuk tingkat pajak penjualan mengacu pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tingkat pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Isle of Man.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
20.00 20.00 20.00 20.00 2014 - 2025 Persen Tahunan