Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti rata-rata sebesar 10,28 persen dari tahun 2008 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 33,00 persen pada tahun 2008 dan level terendah sebesar 7,00 persen pada tahun 2009.

Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti rata-rata sebesar 10,28 persen dari tahun 2008 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 33,00 persen pada tahun 2008 dan level terendah sebesar 7,00 persen pada tahun 2009.

Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Djibouti - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 10,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2025

Djibouti - Tarif Pajak Penjualan
Di Djibouti, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan merujuk pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Djibouti. Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti adalah 10 persen.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 33.00 7.00 2008 - 2025 Persen Tahunan