Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti adalah 10 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti rata-rata 10,26 persen dari 2008 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 33 persen pada 2008 dan terendah 7 persen pada 2009.

Tingkat Pajak Penjualan di Djibouti rata-rata 10,26 persen dari 2008 hingga 2026, mencapai puncak tertinggi 33 persen pada 2008 dan terendah 7 persen pada 2009.

Tarif Pajak Penjualan di Djibouti diperkirakan akan mencapai 10,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Djibouti - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 10,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 10.00 10.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Djibouti - PPN
Di Djibouti, tingkat pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tingkat pajak penjualan merujuk pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Djibouti.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
10.00 10.00 33.00 7.00 2008 - 2026 Persen Tahunan