Tingkat Pajak Penjualan di Burundi berada pada 18 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Burundi rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Burundi rata-rata sebesar 18,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 18,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 18,00 persen pada tahun yang sama.

Tingkat Pajak Penjualan di Burundi diperkirakan akan mencapai 18,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Burundi - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 18,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 18.00 18.00 Persen Dec 2025

Burundi - Tarif Pajak Penjualan
Di Burundi, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen berdasarkan harga pembelian barang dan jasa tertentu. Tolakan yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan merujuk pada tingkat tertinggi. Pendapatan dari tarif pajak penjualan merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Burundi.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
18.00 18.00 18.00 18.00 2014 - 2025 Persen Tahunan